Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah dipastikan akan mendapatkan bagian hasil dari kegiatan pemanfaatan energi panas bumi di wilayahnya.
Jatah hasil kegiatan ini sedang dirancang yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang digodok Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, jika RPP tersebut telah disetujui, maka daerah akan mendapatkan manfaat pengembangan energi panas bumi berupa bonus produksi di wilayahnya.
"Kita utamakan bonus produksi ini agar segera dirasakan manfaatnya oleh pemda," kata Rida di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Rida mengaku RPP tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, proses tersebut tidak memakan waktu lama agar bisa segera diterbitkan. "Saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan segera terbit," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan, instansinya terus melakukan terobosan guna menarik investor mengembangkan energi panas bumi di Indonesia.
Selain soal pemberian bagian daerah, Kementerian ESDM juga sedang menyusun RPP tentang kemudahan berinvestasi energi panas bumi.
"Pertama adalah lelang Wilayah Kerjanya bukan berdasarkan harga listrik. Harga nanti menggunakan fed intarif, jadi harga disesuaikan dengan kandungan uap, kalau nanti menang lelang dapat izin lakukan eksplorasi, negosiasi harga yang bikin pusing hilang. Jadi sudah ada kepastian hasil eksplorasi dan BUMN boleh penunjukan langsung tanpa lelang," pungkasnya.(Pew/Nrm)