Liputan6.com, Riau - Ratusan ribu surat suara yang akan digunakan untuk pilkada 9 Desember mendatang dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
Pemusnahan tersebut dilakukan lantaran kualitas surat suara yang buram dan tidak layak. Karena itu, untuk menghindari kecurangan KPUD langsung mengambil inisiatif untuk segera memusnahkan surat suara tersebut.
Tercatat ada 143.755 surat suara buram yang dimusnahkan di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara di Kota Dumai ada 17.293 surat suara.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli menyebutkan pemusnahan surat suara langsung disaksikan perwakilan calon kepala daerah dan kepolisian.
"Kita musanahkan dengan cara dibakar. Jumlahnya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Meranti. Artinya, surat suara yang dicetak pihak ketiga semua buram dan tak bisa dipakai," kata Yusli pada Liputan6.com, Jumat (27/11/2015).
Yusli juga mengaku sudah meminta perusahaan percetakan yang sebelumnya mencetak surat suara itu agar mencetak ulang.
"Perusahaan menyanggupi dan sudah selesai mencetak ulang surat suara untuk Pilkada serentak nanti. Jumlah yang dicetak ulang ada 143.755 lembar termasuk 2.000 surat untuk surat suara Pilkada ulang," jelas Yusli.
Meskipun terjadi gangguan terkait pencetakan surat suara, Yusli mengaku optimistis tidak akan mengganggu proses pemungutan suara.
"Kita optimis hal itu tidak akan mengganggu karena mulai besok surat suara akan segera dicetak. Sementara mereka memastikan proses percetakan hanya memakan waktu 2 hari," pungkas Yusli. (Dms/Dry)
Advertisement