Hati-hati Jika Dapat SMS Ini Bisa Jadi Itu Kode Pembelian Narkoba

Hati-hati jika dapat SMS kode mencurigakan seperti ini. Sebaiknya laporkan segera ke Polisi.

oleh Azwar Anas diperbarui 29 Nov 2015, 10:01 WIB
Hati-hati jika dapat SMS kode mencurigakan seperti ini. Sebaiknya laporkan segera ke Polisi.

Citizen6 Jakarta Di tengah gencarnya pemerintah memberantas peredaran narkoba publik dikejutkan dengan model jual beli narkoba jenis sabu. Cara penjualan itu terbilang canggih yang tujuannya mengelabuhi dari pengawasan aparat.

Tidak saja dengan teknologi, kini pedagang dan kurir sabu menggunakan sandi-sandi khusus yang dikirimkan langsung pada pembeli. Seperti contoh pedagang narkotika yang tertangkap di Jogja beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Prabowo AN, saat diadili mengaku mendapat narkotika dari kurir yang tidak pernah dilihatnya. Dia hanya mengikuti instruksi yang dikirimkan via SMS. Intruksi tersebut berupa kode pengambilan barang haram yang sudah dipesan sebeulmnya.

"Setelah transfer uang satu juta, saya dapat SMS tempat pengambilan sabu," ujarnya.

Begini isi SMS kodenya. 1 F 10 M/4 #NamaDaerah TL1 kiri jalan. Terdakwa menjelaskan, arti kode itu dengan rinci. 1 F (one filter) yang berarti sabu telah dibungkus dalam kotak rokok. 10 M/4 artinya, 10 meter dari perempatan. #NamaDaerah mengacu nama wilayah, dan TL1 kiri jalan berarti, tiang listrik pertama kiri jalan.

Adapun terdakwa ditangkap polisi atas informasi rekan Prabowo yang tertangkap terlebih dulu. Dari rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa alat hisap, sabu seberat 0,5 gram, dan HP yang digunakan SMS ke kurir.

Kini polisi sedang memburu gembong narkoba yang menjadi otak penjualan narkotika jenis sabu. Bagi Anda yang mendapatkan kode seperti itu, ada baiknya Anda melaporkan ke Polisi. Say No to Drugs! (War)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya