Istana Harap DPR Secepatnya Putuskan 5 Nama Capim KPK

Pemerintah, kata Pratikno, telah mendengar kalau Komisi III belum memutuskan soal capim KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 28 Nov 2015, 19:14 WIB
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait keputusan Presiden Jokowi yang mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR hingga saat ini belum menentukan nama-nama calon pimpinan (capim) KPK yang diajukan pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah berharap 5 dari 10 nama calon pimpinan KPK segera diputuskan, terlebih nama-nama tersebut telah di DPR beberapa bulan lalu. ‎

"Presiden kan sudah lama mengirim calon pimpinan KPK. Sudah ada 2, lalu presiden mengusulkan 8 lagi. Ini sudah berlangsung 3 bulanan ya, kita sangat berharap karena kan memang dalam UU disampaikan, DPR memilih di antara calon yang diajukan Presiden, oleh karena itu kita berharap," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Pemerintah, kata Pratikno, telah mendengar kalau Komisi III belum memutuskan soal capim KPK. Ia berharap, 10 nama yang telah diberikan kepada pemerintah segera diputuskan melalui rapat pleno.

"Di situ kami berharap, sangat berharap bahwa Komisi III akan menyampaikan usulan 5 calon tersebut dan kemudian diputuskan dalam pleno. Itu yang kami harapkan," kata Pratikno.‎

 



Lalu, bagaimana bila hingga pekan depan DPR melalui Komisi III belum juga memutuskan nama-nama capim KPK yang telah diajukan pemerintah?  ‎

"Sampai sekarang kita tetap merujuk pada ketentuan bahwa DPR memilih 5 dari 10 calon yang diajukan Presiden, jadi, intinya sampai di situ, kita tidak berpikir ada skenario lain dan mengharapkan bahwa DPR akan memilih sebagaimana ditentukan undang-undang," ucap dia. ‎

Sebelumnya, Jokowi juga mengemukakan harapannya agar 5 nama pimpinan baru KPK segera diputuskan. Jokowi berharap DPR memilih sesuai aturan UU.

"Saya mendengar bahwa memang Komisi III DPR sudah akan memutuskan. Itu saya dengar lho. Menurut UU memang DPR memilih 5 dari 10 nama yang diajukan. Aturan UU-nya seperti itu," kata Jokowi.

Jokowi tidak mau berkomentar tentang penundaan proses sidang penentuan pimpinan KPK di DPR. "Jangan tanya saya, tanya ke sana," kata Jokowi.

Menurutnya pemerintah hanya bertugas dalam pembentukan panitia seleksi. (Ron/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya