Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap Atma Jaka (46), sopir bus Transjakarta jurusan Lebak Bulus-Harmoni yang terlibat kecelakaan dengan kereta Commuter Line di perlintasan kereta Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Malam ini juga kami akan kumpulkan jajaran direksi untuk membahas masalah ini serta menentukan sanksi bagi sopir bus," kata Kosasih saat meninjau lokasi kejadian di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2015).
Dijelaskan Kosasih, operator bus Damri yang membawahi bus bernomor DMR-5078 itu melakukan kelalaian karena tidak ada pengawasan terhadap sopir bus yang melanggar aturan.
"Tadi saya dengar informasi, sopir sempat main handphone, kalau itu benar adanya jelas ini pelanggaran dan sopir harus dipecat," ucap Kosasih.
Baca Juga
Advertisement
Tabrakan antara bus Transjakarta dengan kereta Commuter Line sebelumnya terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di perlintasan kereta Kedoya, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diduga bus Transjakarta lalai dan menerobos palang pintu kereta hingga tertabrak oleh kereta Commuter Line jurusan Duri-Tangerang.
Akibat peristiwa itu, 3 orang mengalami luka. 2 di antaranya adalah penumpang bus Transjakarta dan 1 orang pengendara sepeda motor. (Ron/Ado)