Liputan6.com, Jakarta - Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih tertunda. Pada saat bersamaan, DPR malah mempercepat revisi UU KPK, karena itu dinilai ada upaya anggota dewan sengaja melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," kata Ketua Setara Institute Hendardi, seperti dilansir Antaranews Sabtu (28/11/2015).
Hendardi juga mempertanyakan penundaan uji kelayakan dan kepatutan tanpa alasan yang jelas. "Itu merupakan pembangkangan hukum, karena DPR tidak menjalankan perintah undang-undang."
Baca Juga
Advertisement
Dengan menunda-nunda pemilihan calon pimpinan KPK, dia menambahkan, DPR sedang mengulur waktu untuk tujuan membuka ruang negosiasi untuk tujuan-tujuan politik.
"Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi," pungkas Hendardi.
Komisi III DPR kembali menunda pengambilan keputusan tentang jadwal fit and proper test 8 capim KPK. Dalam rapat pada Rabu 25 November lalu, 10 fraksi di Komisi III sepakat menunda pengambilan keputusan hingga pekan depan. (Rmn/Dms)