Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta koridor 8, Atmajaka (44), sebagai tersangka. Dia diduga tidak konsentrasi dalam berkendara dan berakibat kecelakaan dan melukai pengendara motor dan penumpang bus tersebut.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, berdasar keterangan saksi dan tersangka penyebab Atmajaka tidak fokus adalah karena dia berkendara sambil menelepon.
Baca Juga
Advertisement
"Betul (gunakan ponsel). Pada saat akan melintas jadinya dia kurang memperhatikan palang pintu kereta. Sebelum akhirnya tertabrak kereta," ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Minggu (29/11/2015)
Akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB itu, 2 penumpang bus Transjakarta mengalami luka. Kecelakaan juga melukai 2 pengendara sepeda motor. Para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Adapun identitas 2 korban luka penumpang Transjakarta bernama Nurhayati C (30) dan Siti Rusyanti (34). Sedangkan 2 pengendara sepeda motor yang juga menjadi korban luka yaitu Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36).
Polisi telah menetapkan Atmajaka sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 283 juncto pasal 310 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (Dry/Mut)