Rusia Umumkan Sanksi Ekonomi untuk Turki

Peraturan yang ditandatangani Putin juga membatasi operator wisata dari penjualan paket tur ke Turki.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2015, 14:21 WIB
Vladimir Putin, politikus Rusia yang berhasil menjabat Presiden sejak 7 Mei 2012 silam.

Liputan6.com, Moskow - Rusia mengumumkan sanksi ekonomi terhadap Turki. Hal ini imbas dari ditembaknya pesawat jet Rusia Su-24 di perbatasan Turki-Suriah pada Selasa 24 November 2015.

Dalam sebuah surat keputusan yang ditandatangani Presiden Rusia Vladimir Putin pada Sabtu 28 November 2015 waktu setempat, sanksi tersebut mencakup pembatasan impor barang dari Turki, pembatasan ruang lingkup perusahaan Turki di Rusia, dan pembatasan warga negara Turki bekerja di perusahaan Rusia. Peraturan tersebut juga menyerukan dihentikannya carter pesawat antara negara.

"Ada hampir sekitar 90.000 warga negara Turki yang bekerja di Rusia," ujar Juru bicara Putin, Dmitry Peskov pada seperti dikutip BBC, Minggu (29/11/2015).

Peskov menjelaskan, jika anggota keluarga mereka dihitung, maka akan meningkat menjadi 200.000.

Peraturan yang ditandatangani Putin juga membatasi operator wisata dari penjualan paket tur ke Turki.

Menteri luar negeri Turki memperingatkan warganya tidak pergi ke Rusia bila tidak tidak penting, hingga situasi menjadi lebih jelas.

Dikutip dari Antara, aturan baru ini mulai efektif 1 Januari 2016. Daftar produk Turki yang dilarang masuk Rusia belum diumumkan ke publik.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebelumnya menolak meminta maaf kepada Rusia atas penembakan pesawat yang membuat hubungan kedua negara tegang. Pada Jumat 28 November, Erdogan menuduh Moskow bermain dengan api mengenai keberadaan mereka di Suriah. Namun Erdogan juga mengatakan dia turut berduka atas jatuhnya pesawat jet Rusia tersebut.

Turki dan Rusia memiliki hubungan dagang yang penting. Rusia adalah mitra dagang kedua terbesar Turki dengan lebih dari 3 juta turis Rusia yang mengunjungi Turki tahun lalu. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya