Liputan6.com, Jakarta - Setidaknya hingga Oktober 2015, sudah ada 23 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya diberhentikan. Pemecatan itu dilakukan karena para oknum polisi tersebut terlibat kasus narkoba.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, sebagian mereka ada yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain ponsel, sabu, cangklong, dan ekstasi. Sementara lokasi penangkapan di perumahan, tempat parkir hotel, rumah kos, apartemen, dan ruko.
"Polda Metro Jaya dengan total 10 anggota. Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Utara, dan Polres Kabupaten Tangerang masing-masing 3 anggota," papar Eko kepada Liputan6.com, Minggu (29/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
"Sisanya 2 anggota dari Polres Kota Tangerang dan 1 anggota masing-masing dari Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Selatan," sambung dia.
Eko menjelaskan penindakan ini telah dilakukan secara internal, meski pihaknya juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi polisi yang menyalahgunakan barang haram itu.
Menurut dia, langkah ini merupakan lanjutan dari instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pada 26 Oktober lalu yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Hingga saat ini, lanjut Eko, Polda Metro Jaya telah merehabilitasi polisi ke Lido, Jawa Barat. Mereka sudah mendapatkan penilaian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), di mana Eko menjadi ketuanya.
"Dibentuk dari tingkat Polda sampai Polres. Untuk yang Polda Metro Jaya, saya sendiri Diresnarkoba jadi ketua timnya," pungkas Eko. (Rmn/Mut)