Tak Bayar Pajak, Kantor Pemerintahan Dipasangi Plang Peringatan

Pemerintah menetapkan 2015 merupakan tahun pembinaan pajak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Nov 2015, 11:31 WIB
Petugas Kelurahan Gondangdia sedang melayani warganya di kantor lurah gondangdia, Jakarta, Senin (12/1/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 2015 merupakan tahun pembinaan pajak. Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan bagi warga yang akan membayar pajak dengan menghapus biaya sanksi administrasi hingga 31 Desember 2015.

Penghapusan sanksi pajak ini diawali dengan kendaraan bermotor, yakni sanki untuk perpanjangan STNK dan Bea Balik Nama Kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan penghapusan sanksi untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Untuk penunggak PBB, Pemprov DKI Jakarta akan memasang plang peringatan penunggak pajak di setiap bangunan yang menunggak pajak. Dengan begitu, penunggak pajak diharapkan bisa sadar dan langsung membayar pajak.

Hal ini rupanya tidak hanya berlaku bagi bangunan milik pribadi atau swasta. Kantor pemerintahan dan rumah dinas juga harus membayar pajak.

Jangan Takut

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan, petugas yang akan melakukan penertiban tidak perlu takut untuk memberikan plang peringatan di kantor pemerintah dan rumah dinas.

"Kantor camat, lurah belum bayar, kantor rumah dinas wali kota kalau perlu, ketahuan belum bayar pasang saja. Silakan tempel saja," ujar Bambang saat memberi pengarahan kepada tim operasi penunggak pajak di kantor Sudin Penerimaan Pajak Jakarta Timur, Senin (30/11/2015).

"Kita sadar pembangunan itu biayanya dari pajak. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kita sedang banyak pembangunan. Nanti uangnya bisa dibuat membangun MRT, penambahan jalur Transjakarta, dan sebagainya," jelas Bambang.

Dia mengatakan, berbagai kemudahan sudah diberikan kepada wajib pajak. Sudah seharusnya, warga menggunakan dengan baik dan membantu pembangunan di Jakarta yang tengah dibangun.

Apalagi instansi pemerintah, Bambang mengatakan, harus memberi contoh bagi masyarakat. Sehingga tidak masalah bila kantor pemerintah ataupun rumah dinas turut dipasangi plang.

"Kalau kita patuh dan taat kita juga harus berikan contoh," pungkas Bambang.

Tahun ini, target penerimaan pajak di Jakarta Timur Rp 1,2 triliun. Namun sampai saat ini baru terealisasi Rp 770 miliar. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya