Liputan6.com, Jakarta - Seiring upaya memberantas tindak pencurian ikan, pemerintah ikut menemukan adanya aksi kejahatan hak asasi manusia (HAM) seperti perdagangan manusia dan perbudakan.
Sebagai langkah mengantisipasinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merancang peraturan perlindungan HAM dalam bisnis perikanan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, adanya peraturan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi aksi pencurian ikan dan pelanggaran hak asasi baik secara nasional dan internasional.
"Saya mengajak semua orang di seluruh dunia untuk menghormati dan melindungi HAM nelayan," ujarnya di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Susi menyatakan, rencananya peraturan ini akan diluncurkan pada 10 Desember mendatang, bersamaan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Baca Juga
Advertisement
"Saya memiliki harapan bahwa HAM ada di dalam peraturan bisnis perikanan. Sehingga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama," kata dia.
Rancangan peraturan perlindungan HAM dalam bisnis perikanan di Indonesia ini terlebih dahulu akan dibahas dengan pihak-pihak terkait baik dari dalam maupun luar negeri. Hal bertujuan untuk meminta masukan dan pendapat.
Langkah selanjutnya, Susi akan merangkul negara lain seperti Afrika Selatan, Spanyol dan Selandia Baru untuk bekerja sama. Alasanya, ketiga negara ini dinilai memiliki banyak nelayan yang menjadi korban perdagangan.
Selain itu, Susi pun akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memulangkan kembali para nelayan asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia.
"Saya sendiri dengan menteri masing-masing, menteri tenaga kerja dan menteri luar negeri akan mengambil langkah yang diperlukan untuk membawa mereka pulang ke Indonesia," tandasnya.(Dny/Nrm)