Atasi Peredaran Obat Ilegal, BPOM Sepakati MoU dengan 2 Instansi

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Badan POM Roy Sparringa.

oleh Risa Kosasih diperbarui 30 Nov 2015, 14:00 WIB
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Badan POM Roy Sparringa.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badam POM) Republik Indonesia akhirnya menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) terkait pengawasan dan penindakan promosi obat serta kosmetik yang beredar di Indonesia. Penandatanganan sekaligus peluncuran gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kikia Obat 'Jamu Aman, Masyarakat Sehat' di Balai Kartini, pada Senin (30/11) pagi. 

BPOM tandatangani MoU dengan Kemenkominfo dan KPI untuk atasi peredaran obat ilegal.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Badan POM Roy Sparringa, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Ketua Komisi Penyiaran (KPI) Yuda Reksawan, dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Cahyono, serta perwakilan pelaku usaha dan produsen obat tradisional.

"Banyak dari kita yang percaya pada iklan promosi dan publikasi yang menyesatkan, ini penting sekali. Badan POM kalau menemukan situs yang menjual atau mempromosikan obat dengan menyesatkan, langsung ditutup dengan Kemenkominfo," tutur Menteri Roy Sparringa. 

BPOM tandatangani MoU dengan Kemenkominfo dan KPI untuk atasi peredaran obat ilegal.

"Untuk itu kami punya komitmen bersama dengan KPI dan Kemenkominfo juga. Lintas sektor harus harus hadir dan melindungi masyarakat," tutur Roy lagi.

Usai penandatanganan Mou, Badan POM melakukan konferensi pers terkait penemuan 54 obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat. Seluruh daftar OT tersebut umumnya teridentifikasi dicambur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti Paracetamol dan Fenilbutazon. 

Baca juga: 

"Banyak iklan obat yang over claim, memberi pernyataan yang salah tentang khasiat obat. Laporan Badan POM sekarang bisa ditindaklanjuti KPI dan kami bisa mencabut izin tayangan promosi tersebut," tutur Yuda Reksawan kepada media.

Namun, Kemenkominfo menaparkan kesulitan mengawasi iklan, promosi, atau publikasi obat tradisional di internet. "Banyak situs yang menjual obat tradisional masih berdomain .com belum .co.id, jadi kami sulit melacaknya," Bambang Heru Cahyono menimpali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya