BPOM Umumkan Obat Tradisional yang Dibatalkan Izin Edarnya

BPOM Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi.

oleh Risa Kosasih diperbarui 30 Nov 2015, 14:30 WIB
BPOM Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi masyarakat. Dari 54 OT berbahaya tersebut, 47 di antaranya tanpa nomor izin edar atau ilegal.

Pada tahun 2015 ini terdapat 7 item OT yang terdaftar telah dibatalkan atau dicabut izin edarnya. Sebagai informasi, dalam 2 tahun terakhir, sejumlah 115 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan diajukan ke pengadilan.

"Mereka bergerak cepat dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan pelakunya itu-itu saja. Mereka bekerja malam hari serta dilakukan di komplek perumahan," kata Kepala BPOM Roy Sparringa pada Senin, (30/11/2015). 

Baca juga: 

Seluruh daftar OT tersebut umumnya teridentifikasi dicampur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti paracetamol dan fenilbutazon. Penggunaan paracetamol, misalnya, bila tidak tepat dan dikonsumsi jangka panjang bisa menimbulkan kerusakan hati.

"Persepsi masyarakat yang salah harus diluruskan. Kalau jamu itu cespleng (bisa menyembuhkan dengan cepat), harusnya kita curiga," kata Roy.

Berikut 7 OT yang dibatalkan nomor izin edarnya.
1. Jiangsuan Zhitong Capsule
2. Amutik cairan obat dalam
3. Mahhabbah kapsul
4. Pegal Linu Cap Kuda Balap cairan obat dalam
5. Pegal Linu Cap Tunjung Biru cairan obat dalam
6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam
7. Remak cairan obat dalam**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya