Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, di Kejati Sumut dan Kejagung, Patrice Rio Capella, menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim Artha Theresia memimpin sidang terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (30/11). Rio mengakui menerima uang Rp.200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/11). Rio mengakui memerima uang Rp 200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Rio mengakui memerima uang Rp 200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)