2 Gedung Penunggak Pajak Gagal Dipasang Pelang Peringatan

Setelah diterima oleh pengelola gedung, petugas batal menancapkan pelang peringatan penunggak pajak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Nov 2015, 15:31 WIB
Petugas menulis keterangan pada plang di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). Langkah ini sebagai peringatan bagi para wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak. Seluruh petugas di wilayah langsung menertibkan berbagai wajib pajak dengan nilai tunggakan cukup besar.

Beberapa di antara wajib pajak yang ditertibkan adalah Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur. Rupanya gedung ini menunggak pajak hingga Rp 3,2 miliar.

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Wakil Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri langsung mendatangi pengelola gedung. Setelah diterima oleh pengelola gedung, petugas batal menancapkan pelang peringatan penunggak pajak.

Bambang mengatakan, batalnya pemasangan pelang karena sudah ada niat baik dari pengelola gedung untuk membayar pajak. Terlebih, ada potongan biaya dari kebijakan tahun pembinaan pajak sehingga pengelola berjanji akan segera membayar pajak.

"Totalnya Rp 3,2 triliun menjadi hanya bayar Rp 2 triliun saja. Ini kan sangat besar sekali, hampir 40% potongannya," kata Bambang di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Senin (30/11/2015).


1 Pekan

Nilai itu merupakan tunggakan pajak dari 2012-2015. Bambang memberi waktu 1 minggu kepada pemilik gedung untuk segera membayar pajak mereka. Bila tak kunjung dibayar, terpaksa akan dipasangi pelang peringatan.

Sementara Edi Sumantri mengatakan, ada payung hukum yang mendasari adanya pemotongan biaya pajak. Salah satunya yakni Pergub No 134 tahun 2010. Fasilitas ini bisa dinikmati semua wajib pajak hingga 31 Desember 2015.

"Untuk Cawang Kencana sanksi bunganya saja Rp 834 juta itu dihapus. Lalu untuk tunggakan 2010-2012 sanksinya hapus, pokok pajaknya dipotong Rp 25%. Jadi dari Rp 3,2 miliar sudah bisa terhapus sekitar Rp 1,2 miliar sehingga cukup membayar Rp 2 miliar," jelas Edi.

Berdasarkan aturan itu, seluruh wajib pajak yang menunggak dari 2013-2015 seluruh sanksi bunganya akan dihapus. Lalu bagi warga yang menunggak pajak dari 2009-2012 sanksi pajak akan dihapus dan potongan pokok pajak 25%. Kemudian, untuk 2009 ke bawah, sanksi bunga akan dihapus dan pokok pajak dipotong 50%. Semua kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2015.

"Setelah 31 Desember 2015, pajak akan kembali sesuai hitungan normal. Dan kita kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan aset. Ini tidak hanya untuk Cawang Kencana, tapi semua wajib pajak," tambah Edi.

Selain gedung di Cawang itu, wajib pajak lain yang batal dipasangi pelang peringatan, yakni Rumah Sakit Otak, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Rumah sakit tersebut diketahui menunggak hingga Rp 5,66 miliar.

"Untuk yang rumah sakit otak, mereka akan bertemu dengan kami wali kota dan kasudin untuk menyampaikan masalah mereka. Yang penting ada komunikasi," pungkas Bambang. (Ndy/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya