Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim Artha Theresia tampak gusar dengan keterangan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Patrice Rio Capella.
Hakim tidak dapat menyembunyikan kemarahannya karena mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak dapat dipercaya. Khususnya mengenai pemberian uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditanya mengenai siapa yang berinisiatif memberikan uang kepadanya, Rio Capella menyebut bahwa hal itu merupakan inisiatif dari istri Gubernur Gatot, Evy Susanti, melalui Sisca lantaran telah memfasilitasi pertemuan Gatot dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun dalam berita acara pemeriksaan, tercatat bahwa Rio pernah mengirim pesan singkat ke Sisca yang terus memintanya mengatur pertemuan dengan Gatot dan Surya Paloh.
Berikut isi pesan singkat Rio ke Sisca:
'Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis'.
"Itu kata 'minta' merujuk pada bertemu, bukan meminta uang," jawab Rio Capella saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).
Jangan Pura-pura
Hakim juga sempat menanyakan maksud kalimat 'kegiatan sosial' yang diucapkan oleh Rio kepada Sisca. Namun Rio tetap berkelit mengenai hal tersebut bukan isyarat untuk meminta uang. Meski akhirnya Sisca memberikan uang dari Evy ke Rio sebesar Rp 200 juta.
"Nah, itu dia saya juga bingung," kata Rio.
Hakim tidak langsung percaya kepada Rio Capella meski yang bersangkutan mengaku sempat menolak uang dari Sisca. Seperti diucapkan Hakim Artha.
"Kegiatan sosial biasanya diartikan sebagai kegiatan yang tidak ada profitnya, jangan pura-pura bodoh. Diterjemahkan Sisca, saudara juga yang mancing," kata hakim Artha.
"Kalau mau bohong, jangan ketahuan," ujar hakim.
Hakim menegaskan jika memang Rio yang kini sudah menjadi tahanan KPK beritikad baik dan tidak mau menerima gratifikasi, apalagi saat itu ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, pada saat Sisca memberikan uang ia bisa langsung menolaknya.
"Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia (Sisca) tidak mau terima kembali," ucap hakim.
"Terlepas saudara kembalikan uang 2-3 kali bolak-balik, tidak menghapuskan saudara terima uang itu," ucap Hakim.
Mendengar ucapan hakim demikian, Rio Capella pun akhirnya mengakui telah berbuat salah. "Saya salah," ujar Rio sambil tertunduk.
Pada perkara ini, Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan Sisca yang juga merupakan pegawai di kantor OC Kaligis sekaligus teman kuliah Rio Capella.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III DPR yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian). (Ndy/Ans)**
Advertisement