Liputan6.com, Makassar - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melepas seorang tersangka yang diduga bandar narkoba, Muhlis alias Ollo (36), yang ditangkap Senin 23 November 2015 pekan lalu. Penyidik menemukan Rp 1,9 miliar dalam penangkapan Ollo.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi tidak menampik soal informasi tersebut.
Advertisement
"Iya, yang bersangkutan dilepas tapi alasannya saya sendiri belum mengetahui karena belum ada hasil konfirmasi dari penyidik Dit Narkoba tentang itu," kata Barung, di Makassar, Senin (30/11/2015).
Belum diketahui kapan tersangka dilepas. Menurut Barung, pihaknya masih menunggu keterangan dari Direktorat Narkoba terkait hal tersebut.
Sekadar diketahui, penyidikan terkait narkoba berbeda dengan penyidikan pidana umum. Di kasus narkotika, penyidik BNN, Polri, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan waktu 3x24 jam untuk membuktikan hasil penangkapannya terlibat atau tidak dalam kejahatan narkoba. Hal itu tertuang dalam Bab Tugas dan Wewenang yang ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, apabila penyidik belum bisa membuktikannya, maka undang-undang mengamanatkan untuk memperpanjang masa penahanan menjadi 3 x 24 jam. Berbeda dengan kasus terorisme yang diberikan 7 x 24 jam dalam membuktikan unsur keterlibatan tersangka.
Sebelumnya, Ollo dibekuk di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin 23 November 2015.
Tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Edi Tarigan itu menyita sejumlah barang bukti, antara lain bong, alat hitung uang, dan uang Rp 1,9 miliar.
Penangkapan merupakan pengembangan kasus yang telah diungkap jajatan Direktorat Narkoba sebelumnya. Belum diketahui jelas apakah uang Rp 1,9 miliar itu terkait narkotika atau bukan. (Dry/Ans)