Badan POM Umumkan 54 Obat Tradisional Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak.

oleh Risa Kosasih diperbarui 30 Nov 2015, 20:48 WIB
BPOM Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak untuk dikonsumsi. Dari semuanya, tujuh item yang telah terdaftar dibatalkan nomor izin edarnya.

Setelah pada 24 Agustus 2015 lalu mengeluarkan peringatan publik terkait OT (obat tradisional) dan SK ( suplemen kesehatan) stamina pria mengandung BKO, Badan POM kembali mengumumkan daftar OT tersebut. Pengumuman ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Badan POM dengan Komisi Penyiaran dan Kementerian Komunikasi (KPI) dan Informatika (Kemenkominfo), pada Senin (30/11/2015) di Balai Kartini.

"Dari sisi suplai, ini jadi PR pekerjaan rumah kami. Badan POM dan lintas sektor akan terus meningkatkan pengawasan dan mengintegrasikan pengawasan kami di industri yang legal termasuk industri farmasi," kata Roy A. Sparringa, Kepala BPOM.

Dia mengungkapkan pihaknya turut mengawasi agar penggunaan bahan obat-obatan dari industri legal tak sampai bocor ke industri ilegal. "Tentu peredaran obat ilegal ini berdampak buruk sekali. Pemerintah menanggung bengkaknya biaya BPJS. Angka sakit dan kematian juga meningkat," pungkasnya.

Berikut 54 obat tradisional yang mengandung BKO. Selanjutnya, BPOM beserta pihak terkait akan melakukan pemusnahan massal.

1. Jiangsuan Zhitong Capsule TI 064 323 221
Produsen/Importir yang tercantum: Xiamen Traditional, China / PT Intra Aries, Jakarta

2. Amutik cairan obat dalam TR 123 665 121
Produsen/Importir yang tercantum: IKOT Kunci Mas, Banyuwangi

3. Mahhabbah kapsul TR 113 327 841
Produsen/Importir yang tercantum: PT Lutfiah L Sakinah, Jakarta

4. Pegal Linu Cap Kuda Balap cairan obat dalam TR 063 660 331
Produsen/Importir yang tercantum: UD Kuda Balap, Banyuwangi

5. Pegal Linu Cap Tunjung Biru cairan obat dalam TR 063 660 331
Produsen/Importir yang tercantum: IKOT Putri Kembar, Banyuwangi, Jawa Timur

6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam TR 143 676 881
Produsen/Importir yang tercantum: CV Putri Husada, Jawa Timur

Bersambung ke halaman selanjutnya...


2

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak.

Kebanyakan obat-obatan tersebut teridentifikasi dicampur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti Paracetamol dan Fenilbutazon. Dua bahan kimia obat di atas sama sekali tidak boleh ada di obat tradisional.

Apalagi, penggunaan Paracetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) bisa menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan Fenilbuzaton, merupakan obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.

Jika tidak digunakan secara tepat, Fenilbuzaton bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Mulai dari mual, muntah, ruam kulit, hingga resiko yang berat seperti penimbunan cairan, pendarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

Foto dok. Liputan6.com


3

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak.

Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa menerangkan, masuknya obat tradisional tanpa nomor izin edar dari luar negeri ke Indonesia, bisa masuk melalui pintu masuk ilegal pula.

"Lewat pintu masuk itu kami kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, terus kami lakukan. Tapi mitra utama kami adalah pelaku usaha itu sendiri dan masyarakat," tuturnya.

Foto dok. Liputan6.com


4

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak.

Upaya pemberantasan OT mengandung BKO yang dilakukan Badan POM tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat. Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan OT yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning BPOM ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Foto dok. Liputan6.com

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya