Divonis 16 Tahun Penjara, Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 18 tahun penjara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Nov 2015, 18:20 WIB
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso jelang mengikuti sidang vonis di PN Jaksel, Senin (30/11/2015). Hakim memvonis vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso telah divonis 16 tahun penjara. Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 18 tahun kurungan penjara.

Ada kejadian menarik dalam pembacaan vonis hakim tersebut. Pantauan Liputan6.com, Senin (30/11/2015) di Pengadilan Jakarta Selatan, Rio yang mengenakan baju putih, rompi merah, dengan celana dan peci hitam itu, berdiri, kemudian dia mencium tangan Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi.

Tak jelas motif Rio melakukan hal tersebut. Saat ditanya, tak banyak kata yang keluar dari pria yang ditangkap di Bojong Gede itu.

"Maaf, Pak Ramzy saja (pengacara Prio Ahmad Ramzy) yang ngomong," ujar Prio di Pengadilan.

Sementara itu, pengacara Rio, Ahmad Ramzy mengapresiasi putusan hakim tersebut.


"Kami mengapresiasi apa yang divonis majelis hakim. Pasal yang didakwakan oleh JPU, tidak terpenuhi. Kami pun bersyukur adanya pengurangan hukum itu," jelas Ahmad.

Meski berterima kasih, Ahmad pun menyatakan memilih pikir-pikir, karena Prio membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan keluarga, apakah melakukan banding atas putusan hakim atau tidak.

"Kami mengambil pikir-pikir dulu, kan ini ada waktu 7 hari (mengajukan banding atau menerima putusan). Terdakwa akan berdiskusi dulu dengan keluarga," ujar Ahmad. (Nil/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya