Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar menagih para wajib pajak untuk bisa melunasi tunggakan mereka. Berbagai fasilitas kemudahan juga sudah disediakan.
Para lurah-camat juga diminta untuk ikut andil dalam penagihan pajak, tak terkecuali bagi para pengusaha restoran, tempat hiburan, dan hotel.
"Pak Gubernur sudah memerintahkan lurah-camat untuk masuk ke restoran, hotel cek pajaknya sudah dibayar atau belum," ujar Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana pada tim operasi penunggak pajak di Kantor Sudin Pelayanan Pajak, Jakarta Timur, Senin (30/11/2015).
Selain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan PBB, pajak untuk pemilik restoran, hotel, dan tempat hiburan juga mendapat keringanan. Mereka tidak akan dikenai sanksi administrasi bila melakukan koreksi pendapagan.
"Nah silakan tagih. Pokoknya tagih setor ke negara, jangan dikantongi, masuk bui nanti," tegas Bambang.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan harga kepada wajib pajak agar melunasi kewajiban mereka.
Potongan harga mulai dari sanksi, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk PBB, penunggak pajak dari 2013-2015 akan dihapus sanksi pajaknya, warga hanya membayar pokok pajaknya saja. Untuk penunggak dari 2009-2012 seluruh sanksi pajak dihapus dan diberi potongan 25% dari pokok pajak.
Kemudian, penunggak pada 2009 ke bawah seluruh sanksi pajak dihapus dan mendapat potongan 50% dari pokok pajak. Seluruhnya berlaku hingga 31 Desember 2015.
Bila dibayar setelahnya atau mulai 1 Desember, seluruh potongan dan penghapusan sanksi tidak berlaku. Wajib pajak tetap membayar sesuai nilai pokok pajak berikut sanksi bunga yang terus bertambah. (Ali/Ans)