Komisi V Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Penerbangan Perintis

Komisi V DPR mendesak pemerintah menciptakan lembaga KNKT sebagai institusi yang independen.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Nov 2015, 21:33 WIB
tujuan pembukaan penerbangan perintis ke sejumlah daerah antara lain untuk membuka keterisolasian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Dalam rapat itu, Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional merekomendasikan beberapa poin penting soal evaluasi terhadap pemerintah terkait keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan, dalam rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, pihaknya mendesak pemerintah melaksanakan seluruh peraturan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Fary menjelaskan, Komisi V DPR juga mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum baik di kalangan pemerintah selaku regulator maupun kepada para operator dan kalangan penyedia jasa penerbangan. Law enforcement juga dapat berupa melengkapi peraturan-peraturan sebagai penjabaran dari UU Penerbangan.

"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuat roadmap dan target untuk menjadi Kategori 1 sehingga peluang bagi maskapai untuk membuka rute penerbangan internasional lebih terbuka dan meningkatkan utilisasi pesawat," kata Fary di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Komisi V, menurut dia, mendesak pemerintah selaku regulator untuk secara rutin dan terjadwal melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan dari semua maskapai.

Selain itu, Komisi V mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional, sehingga berjalan efektif dan efisien agar mampu bersaing dengan maskapai negara lain termasuk pengaturan kebijakan terkait kemudahan impor bea masuk sparepart atau suku cadang untuk perawatan pesawat.

"Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada rute penerbangan perintis dan lemahnya dukungan infrastruktur bandara dan navigasi penerbangan pada rute tersebut," papar dia.

Fary menambahkan, Komisi V DPR mendesak pemerintah menciptakan lembaga KNKT sebagai institusi yang independen sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Pihaknya turut mendesak pemerintah mengkaji ulang Pemenhub Nomor 91 Tahun 2014 dan Permenhub No 51 Tahun 2014 tentang pengaturan tarif, sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Terkait kedaulatan wilayah udara, Komisi V mendesak pemerintah untuk membuat roadmap pengambilalihan penguasaan atas wilayah udara di wilayah udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Natuna yang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tandas politikus Gerindra tersebut.

Respons Menhub

Menhub Ignasius Jonan menyatakan pihaknya siap melaksanakan sepenuhnya rekomendasi tersebut sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kita akan buat roadmap. Sebagian sudah dilaksanakan, dan yang belum akan kita follow up. Pada prinsipnya kita akan melaksanakan dengan sepenuh-penuhnya," jawab Jonan.

Jonan mengaku mengapresiasi respons Panja Komisi V yang memberikan catatan-catatan penting untuk segera ditindaklanjuti.

Terkait hal ini, kata Jonan, Kemenhub akan meminta kerja sama para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk merealisasikan rekomendasi yang belum terwujud.

"Atas nama pemerintah kami apresiasi rekomendasi-rekomendasi yang diserahkan Panja Penerbangan. Yang belum akan kita follow up, semua akan diminta dari stakeholder, seperti navigasi udara, masyarakat secara luas." tandas Jonan. (Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya