Liputan6.com, Makassar - Meski telah melepaskan orang yang diduga bandar narkotika, penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) tetap menahan uang Rp 1,9 miliar milik tersangka.
Uang miliaran tersebut disita penyidik saat menggerebek rumah tersangka, Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin 23 November 2015.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Muhlis akhirnya hanya dijerat pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini mengatur sanksi hukum tentang penyalahguna narkoba.
"Adapun barang bukti yang ditemukan pada pirex 0,0034 gram, dimana sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2010 di mana barang bukti yang berat 0,0 sekian dikatagorikan sebagai pemakai atau pecandu narkoba," terang Pudji.
Terkait dengan Rp 1,9 miliar yang disita penyidik, kata Pudji, uang yang disita tersebut rupanya tidak ikut bebas bersama pemiliknya.
"Uang itu dititipkan ke penyidik," kata mantan Kaepala Korps Lalu Lintas Polri ini.
Sebelumnya, tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Edi Tarigan selaku Kepala Sub Direktorat 1 Reserse Narkoba Polda Sulselbar, menggerebek kediaman Ollo. Penangkapan saat itu diklaim berdasarkan pengungkapan sebelumnya. (Dry/Dms)