Segmen 2: BPOM Tarik 54 Obat Tradisional Hingga Investasi Bodong

Inilah 54 obat tradisional yang dilarang dikonsumsi oleh BPOM hingga kasus investasi bodong dengan tersangka artis Sandy Tumiwa.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Des 2015, 02:10 WIB
BPOM Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Inilah 54 obat tradisional yang dilarang dikonsumsi oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM). 47 diantaranya merupakan obat tradisional tanpa izin edar dan sisanya dibatalkan nomor izin edarnya.

Sementara itu, kasus investasi bodong dengan tersangka artis Sandy Tumiwa terus berlanjut. Korban tersangka setidaknya 3 ribu orang dengan total dana mencapai Rp25 miliar. (Mar/Dms)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya