Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,
Saya Otten. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa periklanan. Terkadang saya mendapatkan pekerjaan di luar kantor yang bergerak di bidang yang sama.
Pertanyaan saya adalah, seandainya saya mendapatkan penghasilan di luar saya sebagai pegawai swasta, bagaimana cara menghitung pajaknya.
Contoh: pada November saya mendapatkan permintaan untuk mempromosikan sebuah restoran dengan harga jasa Rp 10 juta. Oleh konsumer saya diminta untuk memasukkan harga jasa saya tersebut termasuk pajak. Pertanyaannya, berapa persen pajak yang harus saya masukan ke dalam penawaran harga saya?
Terima kasih.
Email: dissxxxx@gmail.com>
Jawaban:
Yth. Sdr. Otten,
Terkait dengan penghasilan di luar pekerjaan sebagai pegawai swasta dari jasa periklanan, apabila bentuknya adalah agen periklanan, Saudara akan terkena pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan kepada bukan pegawai sehubungan dengan jasa periklanan yang Saudara berikan.
Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan kepada bukan pegawai adalah 50 persendari jumlah penghasilan bruto dan akan dikenakan tarif progresif PPh Pasal 21.
Terhadap imbalan sebesar Rp 10 juta yang saudara terima sebagai agen periklanan akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak perusahaan pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = 5 persen x (50 persen x Rp 10 juta) = Rp 250 ribu jika memiliki NPWP atau 120 persen x 5 persen x (50 persen x Rp 10 juta = Rp 300 ribu jika tidak memiliki NPWP.
Dengan demikian fee yang akan Saudara terima setelah dipotong PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 9.750.000 jika memiliki NPWP dan sebesar Rp 9.700.000 jika tidak memiliki NPWP.
Namun apabila nilai fee Saudara adalah setelah kena pajak (net) maka perhitungan PPh Pasal 21 harus dinaikkan (gross-up) terlebih dahulu sebagai berikut :
Advertisement
1. Jika memiliki NPWP
Penghasilan Bruto = 100/[100-(50% x 5%)]x Rp 10.000.000 = Rp 10.256.410
PPh Pasal 21 = 5% x (50% x Rp 10.256.410) = Rp 256.410
2. Jika tidak memiliki NPWP
Penghasilan Bruto = 100/[100-(50% x 120% x 5%)] x Rp 10.000.000 = Rp 10.309.278
PPh Pasal 21 = 120% x 5% x (50% x Rp 10.309.278) = Rp 309.278
Dengan demikian fee yang akan saudara terima setelah dipotong PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 10 juta baik memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP.
Selanjutnya jika Saudara melakukan jasa pemasangan iklan (bukan Agen Iklan) dan memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,80miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Saudara akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto tersebut.
PPh Final wajib disetorkan setiap bulan sebesar 1 persendari jumlah peredaran usaha pada bulan tersebut paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Untuk menghindari pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahan penerima jasa, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com