260 Ribu Surat Suara Pilgub Jambi Rusak

Kerusakan ini murni kesalahan perusahaan percetakan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 01 Des 2015, 09:33 WIB
Petugas menunjukkan contoh surat suara untuk Pilkada serentak di KPU, Jakarta, Rabu (11/11). KPU akan mencetak surat suara Pilkada dari DPT di 295 Kabupaten/Kota sejumlah 96.165.966 pemilih ditambah 2% surat suara cadangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengungkapkan sebanyak 260 ribu surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi rusak. Sehingga tak bisa digunakan untuk pencoblosan.

"Ini diketahui setelah dilakukan proses penyortiran surat suara untuk Pilgub Jambi," ujar Komisoner KPU Fahmi di Jambi, Selasa 1 Desember 2015.

Fahmi menjelaskan, surat suara yang rusak ini karena warna listnya berbeda, bolong, kusut, sobek dan terdapat bintik-bintik hitam serta kabur atau tidak terlihat gambar wajah dan nomor pasangan calon.

"Ini murni kesalahan perusahaan percetakan karena tidak sesuai apa yang kita inginkan dan ini sudah kita laporkan dan perusahaan berkewajiban untuk menggantinya," kata dia.

Dia merinci, jumlah kerusakan tersebut diantaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 79 ribu lembar surat suara rusak, di Tanjung Jabung Timur sebanyak 49 ribu lembar, Muarojambi sebanyak 18 ribu lembar, Tebo sebanyak 8.000 lembar, Sarolangun sebanyak 4.000 lembar dan Kerinci sebanyak 19 ribu lembar.

Jumlah kertas suara yang rusak bisa saja bertambah karena KPU Provinsi Jambi masih menunggu laporan dari KPU kota/kabupaten lain seperti Kota Jambi dan Kabupaten Bungo.

"Kerusakan surat suara ini segera kita koordinasikan dengan pihak perusahaan percetakan," ujar dia.

Fahmi menambahkan, dengan waktu yang semakin mepet menuju pelaksanaan pemungutan suara itu, pihaknya menargetkan paling lambat 3 hari ke depan sudah mendapat gantinya.

"Kita minta paling lambat hari Kamis pekan ini sudah mendapatkan surat suara pengganti yang rusak itu," kata Fahmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya