Liputan6.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai 8 daerah di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang masuk dalam zona merah. Pendistribusian logistik pilkada serentak seperti surat suara di daerah tersebut terlambat karena kesulitan jalur transportasi dan kerawanan bencana alam.
"Kita sudah tandai 8 titik rawan, zona merah itu rata-rata disebabkan kerawanan bencana alam, longsor, jalur berbukit yang ekstrem, dan daerah yang melalui transportasi air," ujar Koordinator Divisi Logistik KPU Sumbar, Fikon, Selasa (1/12/2015) pagi.
8 Daerah itu berada di Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, dan Kabupaten 50 Kota.
Baca Juga
Advertisement
Selain soal rawan terlambat, masalah lainnya adalah biaya. Seperti di Kabupaten Solok Selatan, untuk mencapai sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas KPU harus melalui Sungai Batanghari dengan ongkos kapal pompong yang tidak punya tarif tetap. Hanya kecocokan hargalah yang membuat para pemilik kapal mau mengantarkannya.
Di Kabupaten Pasaman, ada tambahan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per-kotak suara. Sebab harus memakai ojek keranjang yang dipikul ke TPS. Uniknya, di Pasaman Barat, ada Nagari yang bisa dicapai dengan jalan kaki jika pasang surut, jika pasang naik, hanya kapal yang mampu mencapai nagari tersebut.
Distribusi Tenaga Manusia
Distribusi Tenaga Manusia
Meski jalur transportasi bukan halangan di Kabupaten Agam, longsor dan banjir jadi penyebab utamanya. Seringkali jalan putus, terjal, dan ditimbuni material longsor. Sehingga proses pendistribusian bisa terhalang hingga berjam-jam.
Kesulitan daerah Solok hampir sama dengan Pasaman. Jalan untuk mencapai TPS hanya bisa dilalui manusia, sehingga untuk pendistribusiannya memakai tenaga manusia.
"Di Nagari Garabak Data itu contohnya, kita harus sewa kuda untuk mengantarnya. 1 kotak suara tersebut dihargai Rp 500.000 per kotak. Untuk daerah Solok itu, kita menyewa 5 ekor. Setelah habis jalan (tidak bisa ditempuh kuda), kotak suara itu dipikul sampai ke TPS," lanjut Fikon.
Hampir sama dengan Kabupaten Solok, Kabupaten 50 Kota juga memiliki satu nagari yang berada di Kecamatan Kapua IX yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau. Nagari tersebut hanya bisa dijangkau dengan menggunakan transportasi manusia saja.
"Kotak suara hanya bisa dipikul, 1 kotak itu dipikul 1 orang dengan ongkos, Rp 1.000.000 untuk 1 kotak," jelas Fikon.
Dari anggaran Rp 2 miliar untuk pendistribusian, KPU lebih banyak mengeluarkan biaya ongkos yang beragam. Dengan biaya terbesar untuk daerah-daerah yang melalui transportasi air, baik laut maupun sungai.
Untuk Kabupaten Pesisir Selatan misalnya, untuk kawasan Mandeh, terdapat 2 nagari yang harus menggunakan boat untuk mendistribusikan logistik. Di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang paling banyak memakai kapal-kapal kecil. Untuk pendistribusian ke kecamatan-kecamatan saja menggunakan kapal dan boat. Untuk 1 kapal saja, KPU menganggarkan Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
"Di Mentawai itu kita sewa 5 hingga 7 kapal untuk satu kecamatannya," ungkap dia.
Fikon juga mengingatkan, agar KPU di daerah-daerah mendirikin TPS di tempat yang aman dari bencana. Terutama bencana yang bersinggungan dengan hujan, banjir, dan longsor.
"Logistik kita banyak yang mudah hancur kena air, kita minta KPU-KPU didaerah untuk mendirikan TPS di dalam ruangan agar aman," tandas Fikon.
Advertisement