Hakim Ketua, Achmad Rivai (tengah) membaca putusan sidang lanjutan permohonan PK kasus Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan (kanan) memberi tanggapan pada sidang lanjutan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan (tengah) menyimak putusan sidang lanjutan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Ketua, Achmad Rivai (kiri) membaca putusan sidang lanjutan permohonan PK kasus Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah polisi berjaga di depan ruang sidang lanjutan permohonan PK kasus Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan pada sidang lanjutan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)