Liputan6.com, Jakarta - Sejak Oktober 2014 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menemukan setidaknya 30 jenis kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Namun, seluruh produk kecantikan tersebut tak hanya berasal dari dalam negeri.
17 jenis kosmetika produksi dalam negeri berhasil ditemukan BPOM. Umumnya, bahan berbahaya yang teridentifikasi dari 30 item adalah bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon.
Dikutip dari laman resmi pom.go.id, pada Selasa (1/12/2015) siang, penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Baca Juga
Advertisement
"30 item kosmetik atau 13 ribu pieces lebih mengandung bahan berbahaya. Asal produk untuk kosmetik adalah 56,67 persen untuk lokal, dan 43,33 persen import," tutur Roy A Sparringa, Kepala BPOM pada jumpa pers di Balai Kartini, Senin kemarin (1/12/2015).
Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya ini telah dilakukan pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran dengan nilai 8,8 milyar rupiah. Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, jumlah temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung naik dari 0,65% menjadi 0,74%.
Berikut daftar kosmetik yang telah dilarang untuk digunakan oleh BPOM.
2
Selama tahun 2015 ini, Badan POM telah menindaklanjuti 36 kasus pelanggaran di bidang kosmetika secara pro-justitia (hukum). Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir terdapat sebanyak 326 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Advertisement
3
4
Advertisement
5
6
Advertisement