Liputan6.com, Surabaya - Pihak Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 25 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan mobil sport Lamborghini di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Edi Supradi, menambahkan pihaknya juga akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit kepada 2 korban luka akibat kecelakaan Lamborghini. Keduanya adalah Mujianto selaku pemilik warung susu dan Srikanti, istri korban Kuswarijono.
"Nilai santunan ini diberikan sesuai biaya perawatan korban di rumah sakit dengan nilai santunan maksimal Rp 10 juta," ucap Edi di Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini korban luka Srikanti masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Haji Surabaya karena menderita patah tulang di bagian paha kirinya. Adapun Mujianto langsung dipulangkan setelah mendapatkan perawatan karena menderita luka ringan," tutur Edi.
Kecelakaan maut itu bermula saat mobil Lamborghini terlihat melaju cepat dengan mobil Ferrari merah di Jalan Manyar, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Diduga akibat senggolan, Lamborghini menabrak penjual susu dan pembelinya. Akibatnya 1 orang tewas, 2 luka-luka, sementara mobil Ferrari kabur.**