Liputan6.com, Jakarta - Motor bekas saat ini menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang butuh kendaraan. Harganya yang relatif lebih terjangkau dengan model yang belum terlalu ketinggalan jaman juga menjadi faktor pemikat.
Namun demikian, masalah kepemilikan dalam surat-surat seperti BPKB dan STNK bisa menjadi masalah lain dikemudian hari. Pembeli motor bekas yang harus membayar pajak akan direpotkan dengan identitas asli sesuai dengan yang di STNK atau BPKB.
Dijelaskan Barja, calo motor bekas, pembeli motor bisa memilih sendiri apakah akan meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk bayar pajak atau balik nama dengan identitas baru.
Baca Juga
Advertisement
"Biasanya sih orang beli motor bekas itu di balik nama. Tapi, jika waktu jatuh tempo pajaknya sudah dekat dengan pembelian motor maka saya bantu pinjamkan KTP pemiliknya untuk perpanjang," ungkapnya saat ditemui Liputan6.com, Selasa (1/12/2015).
Barja menjelaskan jika pinjam KTP ini hanya untuk satu kali pembayaran pajak kendaraan saja. Sebagai perantara, ia akan meminta 'uang rokok' kepada pembeli yang ingin pinjam KTP.
"Biar sama-sama enak dan KTP dipinjamkan oleh pemilik sebelumnya, maka saya akan meminta uang rokok sekira Rp 100 ribu. Uang ini akan saya berikan kepada pemiliknya," tambah Barja.
Lebih lanjut, jika pembeli dan penjual sudah saling akrab dan kenal maka waktu untuk pinjam KTP bisa sesuai kesepakatan mereka. Ini dilakukan sebagai alternatif biaya balik nama yang tinggi.
"Balik nama kalau lewat biro jasa bisa lebih dari Rp 600 ribuan. Kalau pembelinya belum punya uang, pinjam KTP bisa jadi pilihan sampai punya modal balik nama sendiri," tutupnya.
(ysp/ian)