Jangan Gampang Tergiur Harga Murah

Membeli motor bekas butuh trik khusus agar mendapat kondisi barang yang prima dengan harga yang wajar

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 02 Des 2015, 06:01 WIB
Sebelum membeli tentu Anda harus cermati lebih dahulu kondisinya. Pastikan surat-surat kendaraan lengkap dan nomer rangka dan mesin sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Membeli motor bekas butuh trik khusus agar mendapat kondisi barang yang prima dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, jangan mudah tergiur harga murah yang ditawarkan oleh pedagang.

Hal ini diutarakan langsung oleh Armand Setiawan sebagai penjual motor online. Pria dengan sapaan Arman ini menjelaskan jika pedagang akan menurunkan harga jika terdapat sesuatu dengan motor yang yang dijualnya.

"Motor yang di jual lebih murah dari pasaran biasanya ada masalah kerusakan di mesin atau di suratnya. Kalau bisa, pastikan lagi kondisi sepeda motor berikut surat-suratnya," jelas Arman, Selasa (1/12/2015).

Jika tidak ada kendala teknis pada sepeda motor, masalah lain yang biasanya sering terjadi adalah pada masalah administrasi berupa pajak yang sudah jatuh tempo. Penurunan harga berbanding lurus dengan jumlah tahun tunggakan.

"Motor yang pajaknya telat setahun biasanya lebih murah sekira Rp 300 ribuan dan berlaku kelipatan. Jika ingin diurus, bisa dibalik nama atau segera dibayar saat akan pelunasan motor dengan cara pinjam KTP," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau bagi para calon konsumen motor bekas untuk memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB.

Dirinya mengaku pernah menerima penawaran sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan STNK dengan harga yang terlihat murah namun setelah dihitung ulang ternyata harganya lebih mahal untuk biaya administrasi mengurus STNK yang hilang.

"Cari motor bekas itu tidak hanya lihat kondisi motor yang bagus. Surat-suratnya juga harus lengkap dan pajaknya lunas sehingga tidak merepotkan di belakangnya untuk pengurusan administrasi,"tuntasnya.

(ysp/ian)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya