Liputan6.com, Jakarta - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda penetapan jadwal persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto kembali diskors atau ditunda.
Penyebabnya masih sama dengan rapat sebelumnya, yakni berkutat dalam pembahasan putusan MKD, 24 November lalu, yang memutuskan perkara etik Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.
Bahkan, Wakil Ketua MKD yang baru dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir meminta kasus Setya Novanto ini ditutup dan mendapat dukungan dari anggota MKD Fraksi Golkar lainnya.
"Pak Kahar Muzakir minta case closed (kasus ditutup) dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar Faisal dari Partai Nasdem di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, maksud pembenaran dari anggota MKD dari Fraksi Golkar lainnya yaitu, masih mempermasalahkan validasi alat bukti berupa transkrip dan rekaman yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan legal standing pembantu Presiden Jokowi tersebut.
"Yang lainnya masih berputar-putar di situ juga. Harusnya kita tinggalkan administrasi tapi substansi. Mereka persoalkan antara beda transkrip dan rekaman, ada perbedaan. Nah karena agenda kita penyempurnaan verifikasi, ya sudah kita dengarkan ulang dan kita minta pengadu untuk melengkapi transkrip yang beredar ini," jelas Akbar.
Akbar pun mengkhawatirkan jika nantinya MKD melakukan voting untuk menentukan kembali kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto ini bisa dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan anggota MKD yang lainnya mengikuti sikap dari Fraksi Golkar tersebut.
"Bahaya. Kalo tiba tiba banyak menyatakan case closed bahaya. Mau apa coba? Saya jujur saja tidak nyaman dengan ini," tutup Akbar.