Agenda Sidang Kasus Setnov Akhirnya Disahkan Melalui Voting

Setelah berjalan cukup alot selama 2 hari, akhirnya agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto disahkan MK

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Des 2015, 18:36 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru F-Golkar Kahar Muzakir (kiri) usai pelantikan Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan cukup alot selama 2 hari, akhirnya agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto disahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan disahkan melalui mekanisme voting.

Ketua MKD Surahman Hidayat langsung memimpin voting tersebut dengan sistem terbuka untuk umum, setelah rapat internal MKD yang dilakukan secara tertutup.

"Voting dilakukan secara bertahap, tahapan pertama apakah melalui paket I bunyinya (a) melanjutkan ke persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan, atau (b) melanjutkan persidangan dengan menuntaskan verifikasi," kata Surahman di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Lalu pilihan yang kedua, Surahman menj‎elaskan yakni paket II dengan beberapa pilihan. "(a) bunyinya tidak melanjutkan karena tidak cukup alat bukti, dan (b) melanjutkan verifikasi," jelas dia.

Setelah menjelaskan mekanisme voting tersebut, Surahman meminta semua anggota MKD yang berjumlah 17 termasuk dirinya itu untuk berdiri untuk memilih paket yang disebutkan.

Ada 11 anggota MKD yang memilih paket I (a)‎ yakni melanjutkan ke persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan‎. Sedangkan yang memilih paket II hanya 6 anggota.

Dengan demikian, MKD memutuskan bahka kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan dengan pengesahan jadwal sidang. "Alhamdulillah saya bahagia karena ini sudah ada keputusan melalui voting terbuka dengan opsi I (a) yakni melanjutkan ke persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ‎tegas Surahman sambil menutup rapat MKD.

Berikut nama-nama anggota MKD yang memilih paket I dalam voting:

1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Prakosa
2. Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal
3. Fraksi PDIP Junimart Girsang
4. Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suddin
5. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman
6. Fraksi PAN A Bakrie
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat
8. Fraksi PDIP Marsiaman Saragih
‎9. Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir
10. Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono
11. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Acep Adang Ruhiyat

Sedangkan, 6 anggota MKD yang memilih paket II adalah:

1. Fraksi Golkar, Kahar Muzakir
2. Fraksi Golkar, Adies Kadir
3. Fraksi Golkar, Ridwan Bae
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid
5. Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
6. Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya