LBH Jakarta Minta Polisi Bebaskan Warga Papua yang Ditangkap

Aksi yang digelar mahasiswa Papua dijamin dalam konstitusi dan undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Des 2015, 20:06 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam AMP menyerahkan diri saat berunjuk rasa di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Selasa (1/12). Massa menyerahkan diri sebagai bentuk solidaritas usai puluhan lainnya diamankan petugas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan seratusan warga Papua yang unjuk rasa memperingati HUT Papua Merdeka 1 Desember tanpa izin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Demo yang dibubarkan paksa itu berujung rusuh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya.

"Pembubaran paksa dan penangkapan orang Papua merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/12/2015).

Menurut dia, aksi yang digelar oleh AMP tersebut dijamin dalam konstitusi dan undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum. "Sehingga tidak ada dasar bagi kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut apalagi melakukan penangkapan," jelas dia.

 

Bukan hanya itu saja, Aqsa mengatakan, tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa massa aksi secara brutal.

"Peristiwa seperti ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh aparat penegak hukum. Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi," ungkap Aqsa.

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menko Polhukam, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali.

"Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum," tandas Aqsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya