Liputan6.com, Serang - Masyarakat Banten kembali dikejutkan dengan peristiwa memalukan. 2 anggota DPRD Provinsi Banten bersama pihak swasta diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa sore tadi.
"Padahal saya sudah mewanti-wanti, menjaga nama baik Banten itu tidak mudah. Kita akan pantau terus perkembangannya seperti apa. Ini suatu keprihatinan," kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rakhmatullah, di rumahnya, Perumahan Serang City, Kota Serang, Banten, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Anggota DPRD Banten ditangkap terkait kasus dugaan suap izin pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten oleh Pemprov Banten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD).
"Sampai kemarin ekspose BGD, saya masih mengatakan masih butuh second opinion. Karena jelas ini uang yang dipakai uang rakyat, hampir Rp 1 triliun," kata Asep.
KPK menangkap tangan 2 anggota DPRD Banten terkait dugaan suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Kedua anggota dewan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu adalah Tri Satria dari Fraksi PDIP dan SM Hartono dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, penangkapan dilakukan di sebuah restoran di Serpong, Banten.