Narkoba Diblender di Palembang

Kapolda Sumsel mengakui Palembang daerah rawan narkoba.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Des 2015, 22:37 WIB
Jajaran Polda Sumatera Selatan memblender narkoba (Nefri Inge/Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Bukan buah atau sayuran, kali ini narkoba yang diblender. Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polresta Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara memblendernya, Selasa (1/2/2015).

Pemusnahan narkoba di depan kantor Mapolresta Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu serbuk sabu seberat 4.996,61 gram dan 1.074,5 butir pil ektasi. Polisi juga memusnahkan 10 dus obat-obatan ilegal dan 754 kosmetik ilegal dengan cara dibakar.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan penyitaan barang bukti yang dimusnahkan itu seiring penangkapan para tersangka, yaitu MW,pada 3 November 2015, MA pada 8 November 2015, AS pada 11 November 2015 dan IM.

"Penangkapan ini atas kerja keras para jajaran kepolisian, baik Satres narkoba Polresta Palembang, Subdit Gakum Pol Air Polda Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel," ujarnya saat gelar pemusnahan narkoba.

Dari penangkapan pada Januari hingga November 2015, Polda Sumsel telah menangani 1.198 kasus narkoba dengan 1.554 tersangka. Adapun barang buktinya 13.741,275 gram ganja, 92,566,028 gram shabu, 3.789 pil ekstasi, 5.200 tahu formalin, dan 20 kg mi berformalin.

Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri mengatakan Kota Palembang termasuk dalam kawasan rawan pengedaran narkoba.

"Kita kategorikan rawan narkoba. Hasil tangkapan memang meningkat, tapi peredarannya juga meningkat," ujar dia kepada Liputan6.com.

Untuk menekan pengedaran narkoba, polisi melakukan berbagai cara yaitu sosialisasi yang didukung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), upaya preventif dengan melakukan razia rutin dan upaya hukum dengan menangkap pelaku,baik bandar maupun pengedar.

"Tekad pemerintah kita untuk mewujudkan program bebas narkoba 2017," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya