Segmen 2: Rapat MKD Diskors hingga Manuver dalam Sidang MKD

Sidang Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR kembali diskor hingga manuver dalam sidang MKD.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Des 2015, 01:55 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto kembali diskors. Perdebatan justru menyangkut rapat dengan ahli bahasa yang menurut sejumlah anggota MKD tidak lengkap dan harus melibatkan ahli Tata Negara.

Sementara itu, Fraksi Golkar menempatkan 3 anggota MKD baru, Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae dalam sidang Senin kemarin. Kahar diduga menggebrak meja karena ngotot hendak menganulir keputusan MKD melanjutkan kasus Setya Novanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya