Motivasi Ibu MAK Dipertanyakan dalam Kasus Kekerasan Seksual JIS

Haris pun mendesak agar penegak hukum mengoreksi diri, terkait adanya dugaan kejanggalan hukum‎ dalam memutus kasus tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Des 2015, 06:31 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri saat bebas dari penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Jakarta Intercultural School (JIS), Lebak Bulus, Jakarta Selatan ‎penuh kontroversial. Sejumlah bukti menunjukkan tidak ada tindak pidana pelecehan seksual pada korban berinisial MAK itu. Namun pengadilan tetap memvonis salah terhadap sejumlah petugas kebersihan JIS.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ‎(Kontras) Haris Azhar menilai, orangtua MAK terlalu ngotot anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Padahal, hasil visum dan keterangan ahli tidak menunjukkan adanya tindak pidana tersebut menimpa MAK.

Aparat kepolisian dan pengadilan pun dianggap turut mendukung keyakinan korban. ‎Bahkan, Kontras mendapatkan laporan bahwa para tersangka, yakni petugas kebersihan, kerap mendapatkan penyiksaan dari penyidik agar mengakui tindakan yang dituduhkan.

"‎Kalau memang ada peristiwanya, kenapa para cleaners (petugas kebersihan) di JIS itu disiksa untuk mengaku. Kalau memang ada buktinya kenapa harus disiksa?" tanya Haris usai menyampaikan hasil eksaminasi atas putusan perkara kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS), Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Haris pun mendesak agar penegak hukum mengoreksi diri, terkait adanya dugaan kejanggalan hukum‎ dalam memutus kasus tersebut. Ia juga meminta motivasi ibu MAK ngotot anaknya menjadi korban agar dibongkar.

‎"Sebetulnya yang harus dibongkar adalah motivasi ibunya dan juga polisi. Kenapa kok polisi seperti seiring sejalan dengan orangtuanya. Siapa yang seharusnya memeriksa itu?" tanya dia, lagi.

Kendati, Haris juga menghargai keyakinan ibu bocah korban. Ia meminta ibu MAK agar menunjukkan bukti-bukti yang akurat, tanpa mengintervensi anaknya dijadikan pembenaran.

"Kalau memang mau tetap faktanya ada, ya silakan. Karena ada haknya si ibu, itu betul. Tapi si ibu juga punya kewajiban untuk benar-benar mempunyai kapasitas mewakili MAK dalam proses hukum," terang dia.

 

Selidiki Motif Hakim

Karena itu, kata Haris, aparat penegak hukum ‎harus membangun keyakinan dengan indikator yang tepat. "Bagaimana si ibu itu bisa patut mewakli MAK? Profilnya harus diperiksa dulu, bahkan sampai pengadilan harus memeriksa."

"Karena si MAK ini kan masih anak-anak. Dia belum bisa mengutarakan keseluruhannya. Perlu orang yang mewakili. Dan yang paling tepat mewakili ya ibunya. Tapi ibunya harus dilihat kapasitasnya cukup nggak," ‎sambung Haris.

Haris berharap hasil eksaminasi ini bisa menjadi kontrol penegakan hukum. Ia pun berharap kasus yang terjadi di lembaga pendidikan yang sebelumnya bernama Jakarta International School (JIS) ini, berakhir tuntas secara adil.

"Mungkin hasil eksaminasi ini nanti akan kita bawa ke KY (Komisi Yudisial). Kita akan minta KY periksa kenapa kok si hakim tetap maksakan keputusan itu," pungkas Haris.

Sejumlah aktivis termasuk Kontras, akademisi, LSM, dokter forensik, hingga mantan jaksa melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual anak di JIS. Dari kajian itu, ditemukan sejumlah bukti-bukti bahwa kasus tersebut cenderung dipaksakan.

Kejanggalan itu meliputi adanya pelanggaran terhadap hukum formil, tidak terpenuhinya hukum materil, dan tidak terlindunginya kepentingan anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya