Liputan6.com, Tangerang Selatan - Anggota DPRD Provinsi Banten, Tri Satya Santosa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang. Pascapenangkapan itu, rumah Tri Satya di Benda Baru, Kecamatan Pamulang, sepi pada Selasa 1 Desember 2015 malam.
Menurut petugas keamanan setempat, pada pukul 18.00 WIB hari yang sama, KPK datang menggeledah.
Rumah yang terletak di Pamulang Permai 2, Benda Timur, 9B Blok E RT 05 RW 14 Nomor 17-19 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangsel ini merupakan bangunan yang paling besar.
Bangunan cokelat itu dihiasi kaca graphir bertuliskan 'PDI Perjuangan' di atap rumah.
Baca Juga
Advertisement
Herman (35), petugas keamanan membenarkan KPK datang sekitar pukul 18.00 ke rumah Tri Satya.
"Iya benar bang, tadi KPK dateng satu mobil, naik mobil Toyota Kijang Innova," ujar Herman, di Pamulang, Selasa 1 Desember 2015 malam.
Namun, dia tidak mengetahui jumlah personel KPK yang masuk ke rumah tersebut. Yang jelas, lanjut dia, petugas KPK cukup lama berada di rumah mewah tersebut.
Para petugas KPK lalu membawa beberapa dokumen dari dalam rumah dan dibawa pergi.
Tri Satya Santosa yang akrab di sapa Soni, Wakil Ketua Badan Anggaran beserta 6 anggota DPRD Banten ditangkap Satgas KPK di restoran kawasan Serpong, Selasa sore. Dia ditangkap karena diduga terkait suap dalam upaya pendirian Bank Banten.