Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial HC (45) resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan ringan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perempuan itu diduga kuat mencakar wajah polisi lalu lintas (polantas) Jakarta Utara Brigadir Rustam, karena diduga tidak terima ditilang ketika mengendarai mobil Mitsubishi Pajero di depan Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kami menetapkan HC sebagai tersangka atas penganiayaan ringan. Hanya saja, kita tidak melalukan penahanan terhadap wanita itu. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading AKP Ari Cahya Nugraha di Jakarta Utara, Selasa malam, 1 Desember 2015.
Dia menuturkan, pihaknya menemukan setidaknya 2 alat bukti untuk menjerat HC. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan berikut dengan alat bukti. Tersangka HC juga sudah diperiksa.
Baca Juga
- Anak Korban Lamborghini Maut: Ayah, Senin Bayar Uang Sekolah...
- Beli Motor Bekas, Pilih Langsung Balik Nama STNK atau Pinjam KTP?
- Nenek Bocah Tewas Dianiaya di Malang Minta Pelaku Dihukum Ringan
Advertisement
"Tersangka juga menjalani beberapa kali pemeriksaan. Pengemudi Pajero ini (HC) dinyatakan juga melanggar peraturanlalu lintas yakni mengemudikan mobil sambil menggunakan handphone," ujar dia.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 11 November 2015 lalu. Tersangka kedapatan tengah menggunakan telepon genggamnya sambil mengemudikan mobil pribadinya ketika melintas di kawasan Kelapa Gading. Korban yang melihat tindakan itu menyetop mobil HC.
Saat Rustam memeriksa kelengkapan surat HC, ia menemukan baik pajak, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) milik tersangka sudah kedaluwarsa. Namun, tindakan Rustam menilang HC membuat tersangka naik pitam. Keduanya terlibat adu mulut hingga HC mencakar wajah Rustam.