Liputan6.com, Jakarta - Pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, mulai memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung berencana menyelidiki dugaan itu melalui rekaman pembicaraan antara Setya dan direktur perusahaan tersebut.
"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.
Menurut dia, jaksa akan mendalami dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan politikus Partai Golkar itu. Namun, dia masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan jaksa penyidik.
"Nanti kita tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," ucap Prasetyo.
Baca Juga
Advertisement
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan, tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.