Menteri ESDM Siap Penuhi Panggilan Sidang MKD Hari Ini

Dia akan menjelaskan seluruh duduk perkara yang dia laporkan beberapa waktu lalu ke MKD pada sidang etik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Des 2015, 07:16 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/12). Rapat membahas Pengelolaan Anggaran TA 2015 dan TA 2016. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan kesiapannya mengikuti sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia akan menjelaskan seluruh duduk perkara yang dia laporkan beberapa waktu lalu.

Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Senin 16 November 2015.

"Saya akan jelaskan ke MKD kalau diundang. Jadi, nanti di MKD, kalau memang saya diundang untuk menjelaskan isi percakapan pertemuan, ya saya jelaskan," ujar Sudirman usai rapat kerja dengan Komisi VII, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.

Dia menegaskan laporan yang disampaikannya ke MKD tersebut sesuai statusnya sebagai Menteri ESDM, terkait permasalahan di sektor energi dan sumber daya mineral.‎ Hal tersebut sekaligus menampik tudingan jika ada yang menyuruhnya melaporkan Setya Novanto.

"Yang saya laporkan yang berurusan dengan bidang saya kan. Yang berkaitan dengan Freeport," tegas Sudirman.

Namun, dia enggan mengungkapkan teknis persoalan pelaporan tersebut kepada media, termasuk isi rekaman. "Saya akan menyampaikan semua hal kepada MKD, mungkin tidak tepat kalau bicara pada forum ini," tandas Sudirman.

Setelah berjalan cukup alot selama 2 hari, agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto disahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan disahkan melalui mekanisme voting.

‎Menteri ESDM adalah pihak yang dipanggil pertama oleh MKD. Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan Sudirman Said dipanggil selaku pengadu dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Rabu 2 Desember pukul 13.00 WIB, persidangan pertama mengundang pengadu saudara Sudirman Said di ruang sidang MKD," ucap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya