Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang etik terhadap Setya Novanto siang ini. Ketua DPR itu dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Rabu 2 Desember pukul 13.00 WIB, persidangan pertama mengundang pengadu saudara Sudirman Said di ruang sidang MKD," ucap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Desember 2015.
Rapat penentuan jadwal sidang ini berjalan cukup alot selama 2 hari. Pada akhirnya agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik ini disahkan melalui mekanisme voting.
Surahman Hidayat langsung memimpin voting tersebut dengan sistem terbuka untuk umum, setelah rapat internal MKD yang dilakukan secara tertutup.
"Voting dilakukan secara bertahap, tahapan pertama apakah melalui paket I bunyinya (a) melanjutkan ke persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan, atau (b) melanjutkan persidangan dengan menuntaskan verifikasi," kata Surahman.
Sudirman Said pun menyatakan kesiapannya mengikuti sidang MKD. Dia akan menjelaskan seluruh duduk perkara yang dia laporkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Dia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Senin 16 November 2015.
"Saya akan jelaskan ke MKD kalau diundang. Jadi, nanti di MKD, kalau memang saya diundang untuk menjelaskan isi percakapan pertemuan, ya saya jelaskan," ujar Sudirman usai rapat kerja dengan Komisi VII, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015. (*)