Karutan Cipinang: 4 Tahanan Kabur, Tanggung Jawab Kejari Jakut

Kepala Rutan Cipinang mengatakan hilangnya 4 tahanan itu menjadi tanggung jawab Kejari Jakut karena belum diserahterimakan usai sidang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Des 2015, 07:43 WIB
Teralis yang digergaji tahanan (Liputan6.com/Rahmat Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diduga kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakut. Keberadaan mereka masih misterius.

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandara mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. Dia mengaku memang ada 4 orang tahanan titipan Kajari Jakarta Utara yang belum kembali ke rutan.

"Info sementara begitu, ini saya langsung ke sini. Memang kita beri izin 82 tahanan untuk ikut sidang, tapi baliknya kok tidak lengkap," kata Asep di halaman rutan, Jakarta Timur, Selasa 1 Desember 2015.

Rutan Cipinang belum menerima kronologi lengkap soal adanya 4 tahanan yang hilang. Yang jelas, lanjut dia, dari 82 tahanan itu, hanya 78 tahanan yang kembali.

Dia menambahkan hilangnya 4 tahanan itu menjadi tanggung jawab Kejari Jakut karena belum diserahterimakan. Terlebih peristiwa hilangnya 4 tahanan itu bukan di wilayah rutan.

"Yang balik 78, sisanya ke mana? Saya tanya dulu, kan belum diserahterimakan, jadi ini tanggung jawab yang bawa lah. Ya kan belum diserahterimakan, konfirmasi ke Kajari (Jakarta) Utara ya," tegas Asep.

Menurut dia, 4 tahanan titipan Kejari Jakut itu menempati Blok Citarum dan Barito di Rutan Cipinang. Mereka baru dititip beberapa bulan lalu.

"Mereka ini titipan Kejari Jakarta Utara. Bloknya beda, ada yang di Citarum dan Barito. Ya biasa, mau sidang kan. Mereka ini baru beberapa bulan di sini," tutup Asep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya