Liputan6.com, Pekanbaru - Ribuan warga di 5 desa ini dipastikan tak akan menggunakan hak suaranya atau golput saat Pilkada Serentak 9 Desmber 2015. Mereka dilarang mencoblos oleh KPUD Riau karena mereka tinggal di wilayah sengketa. Ribuan warga itu tinggal di antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar.
"5 desa di Rohul dengan Kampar tidak ikut dalam Pilkada ini. Pasalnya, desa dimaksud sudah ditetapkan masuk ke Kampar oleh pemerintah, kita hormati itu," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Selasa 1 Desember 2015.
Menurut dia, 5 desa yang masih juga dipersengketakan Kabupaten Rohul itu akan mengikuti Pilkada serentak pada 2017.
"Kelima desa itu ikut Pilkada serentak pada 2017 yang diselenggarakan di Kampar. Kalau pilkada ini, Kampar tidak melaksanakan, hanya Rohul," ungkap Nurhamin.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Polda Riau pada hari pencoblosan nanti menyiagakan 1 pleton Brimob di 5 desa tersebut.
"Untuk mengantisipasi terjadi kericuhan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo di Mapolda Riau, Selasa petang.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebutkan 5 desa di perbatasan tersebut, selama ini, rawan konflik terkait legalitas hukum wilayahnya, masuk ke Kabupaten Rohul atau Kampar.
"Satu peleton Brimob tersebut disiagakan tidak jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini dilakukan agar tidak terjadi keributan saat pelaksanaan pemungutan suara. Ditempatkan mendekat ke tempat TPS," lanjut Guntur.
Di luar 5 desa konflik tersebut, Polda Riau dan seluruh Polres tetap dalam keadaan siaga untuk memantau perkembangan situasi saat Pilkada. Ini dilakukan agar spontanitas penanggulangan konflik bisa dilakukan dengan proses antisipasi.
"Segala perubahan-perubahan diantisipasi sesuai karakteristik situasinya di daerah masing-masing. Misalnya terjadi perubahan agenda pemungutan suara, atau perubahan lainnya," papar Guntur.
Sejauh ini Polda melihat situasi di kabupaten yang masih dalam keadaan kondusif dan tidak terdapat gangguan keamanan.