Pemprov Sumbar Hapus Denda Pajak 3 Tahun Terakhir

Hal itu dilakukan mengingat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor meleset dari target.

oleh Muslim AR diperbarui 02 Des 2015, 09:49 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus denda pajak kendaraan 3 tahun terakhir untuk mendorong penunggak pajak membayarkan kewajibannya. Hal itu dilakukan mengingat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor meleset dari target.

Per Oktober 2015, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumbar hanya 81,44% atau Rp 499,4 miliar dari target Rp 613,2 miliar.

"Kebijakan pelonggaran pajak ini untuk mendongkrak penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujar Pejabat (Pj) Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek, Rabu (2/12/2015).

Donny, biasa dipanggil, menjanjikan beleid tersebut akan tuntas dalam 2 pekan ke depan. Isinya, denda pajak selama 3 tahun terakhir dihapuskan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari hingga Maret 2016.

"Kita membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa denda," sambung dia.

Moenek juga meminta Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) yang mengelola pajak untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya insentif itu, ia meyakini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

"Sekitar 80% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Bagaimana sumber penerimaan ini tidak dioptimalkan, sumbangsihnya sampai 80% terhadap PAD," jelas Donny.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin menyatakan kebijakan penghapusan denda itu harus dibarengi dengan peningkatan layanan pembayaran pajak.

"Pelayanan harus ditingkatkan dan didekatkan pula ke masyarakat. Ini untuk memudahkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat," jelas Zaenuddin.

Dia meminta agar jajaran di lapangan untuk bergerilya langsung ke pusat keramaian publik, tidak melulu bersosialisasi di tempat-tempat formal. Ia mencontohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bisa membuka samsat corner di Plaza Andalas atau Pemkot Bukittinggi di Plaza Bukittinggi, serta membuka layanan samsat keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Pelayanan juga diberikan melalui samsat online sehingga masyarakat tidak diharuskan membayar langsung ke sentra pelayanan yang sudah disediakan," tukas Zaenuddin.

Untuk tahun 2015 ini, Sumbar sudah memiliki 5 Samsat yang mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dari lembaga sertifikasi independen. Ke-5 UPT itu adalah Samsat Sawahlunto, Samsat Solok, Samsat Padang Panjang, Samsat Bukittinggi, dan Samsat Payakumbuh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya