Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto, Sudirman Said Bagikan Dokumen

MKD menyediakan siaran langsung jalannya sidang dengan mengunakan layar televisi

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Des 2015, 13:59 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/12). Rapat juga membahas Capaian Kinerja 1 Tahun Kementrian ESDM serta isu - isu terkini di Kementrian ESDM. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang perdana ini, MKD menghadirkan pengadu yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk dimintai keterangannya.‎

MKD memutuskan sidang pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia, pada Rabu (2/12/2015) terbuka untuk umum.

Sudirman Said pun membawa 1 bendel dokumen di tangannya. Dokumen itu kemudian dibagikan kepada pimpinan MKD.

Sementara itu, karena ruangan yang sempit, MKD menyediakan siaran langsung jalannya sidang dengan mengunakan layar televisi yang dipasang persis di depan ruang MKD.

Puluhan awak media fokus melihat ke layar televisi. Mereka mendengarkan seksama apa yang disampaikan Sudirman Said untuk mengungkap skandal Freeport yang melibatkan Pimpinan DPR.

Sudirman Said tiba di MKD pukul 12.45 WIB. Dia mengaku siap menyampaikan keterangan dan bukti-bukti tentang keterlibatan Setya Novanto berupa rekaman pembicaraan dengan petinggi Freeport dan pengusaha minyak.

"Kami sudah siapkan, jika diminta kami serahkan," kata Sudirman.
   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya