Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 anggota DPRD Banten terkait dugaan suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Uang puluhan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar yang diduga sebagai suap bagi anggota DPRD turut disita.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, tindakan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Harian Banggar Tri Satriya Santosa yang diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongko tidak atas sepengetahuannya.
"Mereka melangkah sendiri ke sana tanpa koordinasi. Tidak ada perintah juga," ujar Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, saat ditemui di ruangannya, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia siap dipanggil KPK jika namanya disebut dan tersangkut dalam kasus dugaan suap guna memperlancar izin pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"Jika dimintai keterangan, tentu saya akan datang," tegas dia.
KPK menangkap Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol bersama Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong.
Dalam operasi Selasa 1 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, KPK menyita uang puluhan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar. Ketiganya kini berstatus terperiksa.