Mengundurkan Diri, Dirjen Pajak Sigit Dianggap Teladan

Misbakhun berharap, semoga ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 02 Des 2015, 21:09 WIB
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka dan Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2015). Pansus Pelindo II kembali memanggil pihak yang berkaitan dengan pengadaan mobile crane. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi pengunduran diri Dirjen Pajak Sigit P Pramudito.

"Pengunduran diri beliau sebagai sebuah langkah yang memberikan hikmah keteladanan bagi siapa pun pengemban amanat dan tugas negara yang dimilikinya," kata Misbakhun saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut dia, jabatan mempunyai makna dan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan penuh dedikasi.

"Dalam konteks ini, Pak Sigit memberikan teladan bagi kita semua bahwa kinerja yang terukur dalam menjalankan tugas adalah sangat penting karena negara menjadi taruhannya," ujar dia.

Misbakhun berharap, semoga ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Misbakhun juga mengucapkan selamat bertugas kepada Dirjen Pajak yang baru, Ken Dwijugeasteadi. Di mata Misbakhun, Ken adalah pejabat yang punya karier yang lengkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Menurut dia, bidang tugas Ken sangat beragam dan pengalamannya sangat panjang dalam membangun karir di DJP.

Misbakhun berharap pengalaman tersebut menjadi bekal yang kuat untuk meningkatkan kinerja DJP dalam menjalankan tugas negara yaitu menyangkut penerimaan negara di bidang perpajakan.

"Tugas berat tersebut harus membangunkan kesadaran dan perlu dukungan seluruh elemen bangsa agar DJP bisa menjalankan tugas meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," tuturnya.

Terkait penerimaan negara dari sektor pajak yang masih pada kisaran 64%-65%. Menurut Misbakhun, hal ini  memang sangat mengkhawatirkan serta menimbulkan risiko fiskal tinggi karena melebarnya defisit APBN.

Sementara tahun 2015 tersisa sebulan lagi, sehingga pemerintah harus memutar otak mencari cara bagaimana defisit APBN tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 3%.

Sigit mengundurkan diri karena merasa tak mampu memenuhi target penerimaan pajak.

Sigit merasa tak sanggup mencapai target setoran penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.294,25 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya