Liputan6.com, Jakarta - AR (34) diringkus di tempat kosnya di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Pria itu dicokok tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat sedang mengisap narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Afrizal mengatakan penangkapan bermula dari informasi sejumlah warga yang curiga pada AR. Kecurigaan terjadi lantaran dia sering terlihat seperti orang linglung dan kerap berbicara melantur.
"Saat mendapat informasi ada tempat kos yang digunakan untuk pesta narkoba, kita langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti," ujar Afrizal di Jakarta Barat, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Polisi, kata Afrizal, kemudian melakukan pengintaian terhadap tempat kos AR. Benar saja, saat pintu kamar kos didobrak, polisi mendapati AR tengah mengkonsumsi sabu. Polisi kemudian mengamankannya berikut barang bukti.
"Petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong yang masih hangat serta
1 paket sabu di saku depan sebelah kanan seberat 0,4 gram," tutur Afrizal.
Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang tinggal di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. AR membeli barang haram itu senilai Rp 600 ribu.
"Kini K telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan AR dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara," pungkas Afrizal.**